
8651 View Admin Kota Cerdas
Smart City
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan Pendekatan Kota Cerdas
PENDAHULUAN
Pembangunan Kota Cerdas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan warga perkotaan melalui inovasi, kolaborasi dan pemanfaatan teknologi digital untuk menyelesaikan permasalahan di daerah tersebut dan berdasarkan prioritas pembangunan daerah masing-masing. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 59 Tahun 2022 tentang perkotaan, dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan terdiri dari proses penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan tersebut diperlukan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang disingkat RP2P terdiri dari rencana pentahapan penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dijelaskan pada gambar 1.
Tahap pertama yaitu Perencanaan (Pasal 15) dilakukan dengan penyusunan RP2P merupakan bagian dari rencana pembangunan daerah yaitu dokumen RPJMD.
Gambar 1. Tahapan Penyelenggaran Pengelolaan Perkotaan
Tahap kedua yaitu Pelaksanaan (Pasal 26) dilakukan melalui kegiatan penyediaan layanan Perkotaan dan pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
Tahap ketiga yatu Pengendalian (Pasal 47) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode RPJMD.
Masyarakat memiliki peran dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (Pasal 50 dan Pasal 51), dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Memberikan penilaian dalam survei persepsi atas Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung jawab 2. Turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pelayanan Perkotaan; dan 3. Memberikan masukan terhadap pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
Pendekatan kota cerdas mencakup manajemen permintaan layanan dengan teknologi digital sesuai kebutuhan dan teknologi terkini. Implementasi pendekatan kota cerdas terdiri dari beberapa dimensi yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan. Penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dapat dilakukan melalui pendekatan kota cerdas dengan dimensi dan ukuran kinerja standar.
Pada tabel dibawah ini dijelaskan dimensi pendekatan kota cerdas dan relasinya dengan dimensi kota
Tabel 1. Dimensi Kota Cerdas
Pendekatan Kota Cerdas - Pasal 61 ayat 1 | Dimensi Kota Cerdas - Global |
---|---|
Tata Kelola Birokrasi | Smart Governance |
Ekonomi | Smart Economy |
Kehidupan Berkota | Smart Living |
Masyarakat | Smart People |
Lingkungan | Smart Environment |
Mobilitas | Smart Mobility |
Dimensi Kota Cerdas terdiri dari satu atau lebih kelompok indikator Kota Cerdas, sehingga memudahkan untuk mengukur kinerja Kota Cerdas tersebut, seperti dijelaskan pada tabel berikut ini.
Tabel 2. Kelompok Indikator Kota Cerdas
Dimensi Kota Cerdas | Kelompok Indikator Kota Cerdas |
---|---|
Tata Kelola Birokrasi (Smart Governance) | Pemerintahan |
Ekonomi (Smart Economy) | Ekonomi, Keuangan |
Kehidupan Berkota (Smart Living) | Kesehatan, Perumahan, Rekreasi, Keamanan, Olahraga dan Budaya, Pertanian Perkotaan / lokal dan Ketangguhan pangan, Perencanaan Kota |
Masyarakat (Smart People) | Pendidikan, Populasi dan Kondisi Sosial |
Lingkungan (Smart Environment) | Energi, Lingkungan dan Perubahan Iklim, Limbah Padat, Air Bersih, Air Limbah |
Mobilitas (Smart Mobility) | Transportasi, Telekomunikasi |
Setiap dimensi pendekatan kota cerdas terdiri dari lingkup. Pada tabel dibawah ini menjelaskan lingkup dimensi Kota Cerdas
Tabel 3. Lingkup Dimensi Kota Cerdas
LIngkup Dimensi Tata Kelola Birokrasi | Lingkup Dimensi Ekonomi |
---|---|
Perbaikan Pelayanan Publik | Pengembangan ekosistem bisnis |
Efisiensi Birokrasi | Pemasaran usaha masyarakat secara digital |
Efisiensi dan Transparansi penyusunan kebijakan | Mensejahterakan masyarakat |
Transparansi transaksi keuagan | |
Pemasaran perkotaan secara digital |
Tabel 5. LIngkup Dimensi Kebidupan Berkota – Smart Living
|
Tabel 6. Lingkup Dimensi Masyarakat - Smart People
|
Tabel 7. Lingkup Dimensi Lingkungan - Smart Environment
|
Tabel 8. Lingkup Dimensi Mobilitas - Smart Mobility
|
UKURAN KINERJA KOTA CERDAS
Hasil penyelenggaraan Kota Cerdas perlu dinilai untuk memperoleh informasi tentang capaian Pemerintah Daerah melalui RIKC untuk setiap indikator Kota Cerdas yang dipilih. Standar Pelayanan Perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2022 pasal 40 ayat (2) - “Metode pengukuran berbasis data menggunakan indeks perkotaan berkelanjutan” seperti dijelaskan pada tabel dibawah ini.
Tabel 9. Indeks Perkotaan Berkelanjutan
No |
Indeks Perkotaan Berkelanjutan PP No 59/ 2022 |
Standar Kota Cerdas |
1. |
Indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup |
SNI ISO 37120-2018 |
2. |
Indikator perkotaan cerdas |
SNI ISO 37122-2019 |
3. |
Indikator perkotaan berketahanan |
SNI ISO 37123;2019 |
Sedangkan ukuran kinerja Kota Cerdas terdiri dari 19 kelompok Indikator yang mencakup 80 Indikator Kota Cerdas, seperti dijelaskan pada tabel berikut.
Tabel 10. Ukuran Kinerja Kota Cerdas
Ukuran Kinerja Kota Cerdas |
|||
1. |
ekonomi |
11. |
keselamatan |
2. |
pendidikan |
12. |
Limbah padat |
3. |
energi |
13. |
olahraga dan budaya |
4. |
lingkungan |
14. |
telekomunikasi |
5. |
keuangan |
15. |
transportasi |
6. |
pemerintahan |
16. |
pertanian di wilayah Perkotaan dan keamanan pangan |
7. |
kesehatan |
17. |
perencanaan perkotaan |
8. |
perumahan |
18. |
air limbah |
9. |
Kondisi penduduk dan sosial |
19. |
air bersih |
10. |
rekreasi |
|
|
Setiap kelompok Indiaktor Kota Cerdas terdiri dari beberapa indikator seperti dijelaskan pada tabel dibawah ini.
Tabel 11. Indikator Kota Cerdas
Indikator Kota Cerdas |
|||
1. |
Ekonomi - 4 Indikator |
11. |
Keselamatan - 1 Indikator |
2. |
Pendidikan - 3 Indikator |
12. |
Limbah padat - 6 Indikator |
3. |
Energi - 10 Indikator |
13. |
Olahraga dan budaya - 4 Indikator |
4. |
Lingkungan - 3 Indikator |
14. |
Telekomunikasi - 3 Indikator |
5. |
Keuangan - 2 Indikator |
15. |
Transportasi - 14 Indikator |
6. |
Pemerintahan - 4 Indikator |
16. |
pertanian di wilayah Perkotaan dan keamanan pangan - 3 Indikator |
7. |
Kesehatan - 3 Indikator |
17. |
perencanaan perkotaan - 4 Indikator |
8. |
Perumahan - 2 Indikator |
18. |
air limbah - 5 Indikator |
9. |
Kondisi penduduk dan sosial - 4 Indikator |
19. |
air bersih - 4 Indikator |
10. |
Rekreasi - 1 Indikator |
|
|
Berdasarkan Pasal 51 tersebut, Perkumpulan Profesional Teknologi Informasi (PPTI) ikut terlibat atau kontribusi dalam kegiatan berikut:
Gambar 2. Peran PPTI dalam Penyelenggaraan Layanan Perkotaan
|
|
Dengan dukungan konsultan yang berpengalaman dalam perencanaan dan penilaian Indikator Kota Cerdas, PPTI akan membantu Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Layanan Perkotaan berkelanjutan dengan Solusi atau inovasi dengan teknologi digital maupun non teknologi informasi.
Kegiatan RIKC adalah membuat dokumen perencanaan dan juga mencatat isi dokumen tersebut dalam aplikasi RIKC.
APLIKASI RENCANA INDUK KOTA CERDAS
PPTI telah membuat aplikasi Rencana Induk Kota Cerdas (RIKC) yang akan membantu Pemerintah Daerah mengelola RIKC sehingga memudahkan untuk pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan layanan perkotaan berdasarkan RIKC.
|
![]() BIMBINGAN TEKNIS RIKCKegiatan pembuatan RIKC diawali dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 4 hari yang melibatkan peserta dari OPD yang terkait dengan pembuatan RIKC sesuai dengan indikator kota cerdas. |
- Hari pertama, akan menjelaskan tentang indikator kota cerdas (SNI ISO 37122:2019)
- Standar indikator Kota Cerdas – Interpretasi Data Indikator
- Hari kedua, akan disampaikan informasi tentang:
- Pendekatan Kota Cerdas berdasarkan PP 59 tahun 2022.
- Panduan Penyusunan Rencana Induk Kota Cerdas
- Pembangunan Kota Cerdas berdasarkan aspek Indikator Kota Cerdas (kondisi saat ini)
- Hari ketiga, akan dilakukan diskusi dan pengumpulan data tentang:
- Memilih indikator Kota Cerdas berdasarkan Standar Indikator Kota Cerdas
- Program Kerja Kota Cerdas
- Hari keempat, akan dilakukan diskusi tentang:
- Program Kerja Kota Cerdas (lanjutan)
- Peta Jalan Kota Cerdas
- Risiko Program Kerja Kota Cerdas
PANDUAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK KOTA CERDAS
PPTI telah membuat dokumen panduan penyusunan rencana induk kota cerdas (RIKC) agar pemerintah Daerah dapat membuat RIKC dengan baik dan sesuai tahapan. Panduan ini menjelaskan tahapan penyusunan Rencana Induk Kota Cerdas yang terdiri dari bab-bab berikut:
Bab ini menjelaskan informasi tentang:
Bab ini menjelaskan informasi tentang:
Bab ini menjelaskan informasi tentang:
Bab ini menjelaskan informasi tentang:
Bab ini menjelaskan informasi tentang:
Bab ini menjelaskan informasi tentang:
Bab ini menjelaskan informasi tentang:
|
Gambar 3. Buku Panduan Penyusunan RIKC
Metode penyusunan Rencana Induk Kota Cerdas sebagai berikut Gambar 4. Metode Penyusunan RIKC |
INDEKS PERKOTAAN BERKELANJUTAN
Tahapan pengukuran indeks perkotaan berkelanjutan, merupakan tahapan “Check (C )” dimana ada tahap penilaian “Readiness” dan tahap penilaian “Maturity”. Berikut ini adalah relasi antara RIKC dan Aplikasi Smart City Readiness.
Tabel 12. Relasi RIKC dan SC Readiness
Rencana Induk Kota Cerdas (RIKC)
|
Smart City Readiness
|
Relasi RIKC dan Smart City Maturity (Indeks Perkotaan Berkelanjutan) dijelaskan pada tabel berikut:
Tabel Relasi RIKC dan SC Maturity
Smart City Maturity (Indeks Perkotaan Berkelanjutan) | |
---|---|
Indeks | Ukuran |
INISIATIF (*) |
Kelembagaan: |
EFISIEN (**) | Kelembagaan: 1. Proses Indikator telah ditetapkan, disetujui dan diikuti 2. Proses mengumpulkan data menggunakan sistem 3. Proses layanan sudah memiliki dokumentasi dan perencanaan yang diakui Fasilitas Layanan: 1. Sudah ada sistem mengelola data, namum belum terintegrasi 2. Sudah ada peraturan layanan perkotaan sesuai indikator 3. Sudah ada fasilitas layanan umum atau sosial Sklus Hidup Data: a. Persyaratan Data didokumentasikan dan diikuti b. Memiliki dokumentasi Rencana keamanan data, privasi, kualitas dan integrasi data c. Data telah digunakan untuk berbagi pakai Literasi: 1. Sosialisasi sudah ada, namun belum terukur kinerja 2. Literasi perpustakaan dan media sudah ada |
INTEGRASI (***) | Kelembagaan: 1. Lembaga / organisasi pengelola data indikator formal sesuai peraturan 2. Peraturan penerapan proses telah ditetapkan, dan dilaksanakan 3. Rencana kerja sudah ada dan terukur kinerja Fasilitas Layanan: 1. Proses mengumpulkan data menggunakan sistem dan terintegras 2. Menjadi layanan perkotaan dengan dukungan fasilitas layanan perkotaan Sklus Hidup Data: 1. Manajemen data di Kelola dan di reviu secara berkala 2. Data terbuka dan dapat diakses oleh publik dari mana saja 3. Rencana kerja keamanan data, privasi, kualitas dan integrasi data dikelola dan memiliki metrik atau pengukuran standar penilaian 4. Sumber data dari domain pemerintahan dan swasta Literasi: 1. Sosialisasi berkala dan terukur 2. Literasi visual dan teknologi |
TRANSFORMASI (****) | Kelembagaan: 1. Sumberdaya telah terintegrasi dalam bentuk layanan Masyarakat 2. Proses layanan telah memiliki metrik pengukuran dan dilakukan penilaian secara berkala Fasilitas Layanan: 1. Fasilitas layanan sudah ada dan dinilai secara berkala 2. Tersedia fasilitas layanan yang dapat diakses oleh masyarakat umum Sklus Hidup Data: 1. Data terbuka digunakan untuk layanan baru dan dapat digunakan oleh masyarakat umum 2. Masyarakat bersedia berbagi data 3. Aset data memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti Literasi: 1. Literasi visual dan teknologi dapat digunakan Masyarakat umum dan menjadi acuan |
OPTIMAL (*****) | Kelembagaan: 1. Proses layanan dapat digunakan untuk pihak lain sebagai percontohan 2. Proses data dapat diperoleh dari berbagai penyedia data baik swasta maupun pemerintahan Fasilitas Layanan: 1. Fasilitas layanan tersedia dan dapat digunakan masyarakat umum untuk layanan publik lain 2. Fasilitas layanan terintegrasi. Sklus Hidup Data: 1. Analisis data digunakan untuk perkiraaan dan pencegahan terhadap pencapaian indikator 2. Data terbuka dan dapat digunakan oleh umum untuk layanan publik lain. Literasi: 1. Literasi dapat digunakan untuk layanan publik lain 2. Literasi sebagai percontohan |
Untuk informasi lebih detail silahkan download file dibawah ini